"Tidak ada TPS khusus bagi mereka. Mereka bisa melakukan pemungutan suaranyaΒ di TPS terdekat dengan rutan," ujar Kapolda Metro Irjen Pol Wahyono saat mengunjungi TPS di Jl Santa Maria, Kampung Mayu, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2009).
Kapolda menjelaskan, bagi pemilih yang berstatus tahanan, tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan syarat harus memiliki keterangan pindah memilih. Surat keterangan tersebut dalam bentuk Form A-5 dari PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota tempat yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
memberikan surat mandat untuk kepentingan dimaksud," jelasnya.
Selain itu, tahanan juga diberikan kemudahan untuk melakukan pemilihan. KPU
akan mendatangkan petugas ke rutan-rutan agar pemilih tetap melakukan
pilihannya.
(mei/irw)










































