"Ada 499 orang penghuni Rutan ini yang masuk dalam DPT. Hanya ada satu orang yang mengurus formulir A5. Keluarga 498 orang penghuni lainnya tidak ada yang menguruskan formulir A5. " kata Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas 1 Surakarta, Agustiyar Ekantoro, Kamis (9/4/2009).
Karena hanya ada seorang yang memenuhi syarat sebagai pengguna hak pilih, semula pihak Rutan berencana mengawal napi tersebut untuk memberikan suara ke TPS terdekat atau mengundang KPPS datang ke Rutan untuk melayani napi tersebut memberikan hak suara.
Namun akhirnya rencana itu dibatalkan setelah diketahui napi tersebut terkena hukuman 10 tahun penjara karena kasus pelecehan seksual. Sesuai aturan, napi dengan masa hukuman lebih dari lima tahun maka dia kehilangan hak suara.
(mbr/djo)











































