KPPS di TPS tersebut menghentikan pemungutan suara karena secara kebetulan salah seorang anggota KPPS melihat ada kartu suara yang seharusnya untuk Dapil 3 (kecamatan Banjarsari). Padahal TPS tersebut masuk dalam Dapil 2 (Pasarkliwon dan Serengan). Padahal sudah ada 46 orang yang memilih.
Pemungutan suara dihentikan untuk sementara. Akhirnya setelah dilakukan rapat antara KPU Kota Surakarta, Panwas dan KPPS, diputuskan pemungutan suara dilanjutkan. Jika ditemukan kartu suara yang salah maka akan diganti. Sedangkan bagi 46 orang yang terlanjur, akan diundang untuk milih ulang Jumat pagi besok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi serupa juga terjadi di beberapa TPS di Solo. Di TPS 37 dan TPS 56 Banjarsari, kartu suara juga tertukar dengan kartu suara dari Dapil lainnya. Akibatnya banyak pemilih yang sudah terlanjur memilih dan memasukkan kartu ke kotak suara.
(mbr/djo)










































