Surat suara DPRD Bali dapil Denpasar yang tertukar terjadi di TPS 19, Banjar Sambangan Celuk Pasek Kuta, Kelurahan Sanur, Denpasar dengan surat suara DPRD Jawa Timur di salah satu dapil di Jawa Timur. Surat suara yang tertukar sebanyak 187 lembar.
Tertukarnya surat suara tersebut diketahui oleh salah seorang pemilih yang hendak menyontreng caleg pilihannya ternyata tidak ada pada surat suara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertukarnya surat suara juga terjadi pada surat suara DPRD Kota Denpasar antara dapil Denpasar Selatan dengan Denpasar Timur. Hal ini terjadi pada TPS 19, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Namun belum diketahui jumlah surat suara yang tertukar.
Tertukarnya surat suara antara dapil diakui oleh Ketua KPUD Bali Ketut Lanang Perbawa Sukawati. Kasus serupa juga terjadi di 7 kabupaten/kota di Bali, yaitu di Kota Denpasar, Buleleng, Tabanan, Jembrana, Gianyar, Karangasem, Badung. Jumlah total surat suara yang tertukar di antara TPS belum diketahui jumlahnya.
"Masing TPS ada yang tertukar 2 hingga 8 surat suara. Jumlahnya semua masih dihitung," ujar Lanang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Lanang mengatakan bahwa KPU Pusat akan segera membuat surat edaran yang menyatakan bahwa untuk menghindari surat suara tidak sah atau rusak maka surat suara yang tercontreng dihitung sesuai dengan nama partai dan nomor urut caleg yang dipilih. Dengan keputusan tersebut, pemilihan di TPS yang surat suara tertukar bisa dilanjutkan kembali.
(gds/djo)










































