KPU: Itu Bertentangan dengan UU, Bisa Tak Sah PPS-nya

Tak Masuk DPT Bisa Nyontreng

KPU: Itu Bertentangan dengan UU, Bisa Tak Sah PPS-nya

- detikNews
Kamis, 09 Apr 2009 10:08 WIB
KPU: Itu Bertentangan dengan UU, Bisa Tak Sah PPS-nya
Bogor - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang rencana TPS 31 Perumahan Telaga Kahuripan, Tegal, Kemang, Kabupaten Bogor yang memperbolehkan calon pemilih yang tak masuk DPT bisa menyontreng. Rencana itu jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU).

"Nggak boleh. Hanya yang terdaftar di DPT yang dapat menyontreng. Itu melanggar hukum. PPS itu bisa nggak sah karena menggunakan DPT yang nggak legal," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di lokasi TPS korban tanggul jebol Situ Gintung, di TPS 23, Kampung Gintung, Jl Haji Dalih, Cireundeu, Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2009).

"Kalau kita buka untuk itu (tanpa DPT bisa milih), seluruh warga yang tidak terdaftar juga harus dikasih kesempatan semua. Kalau tetap bertindak seperti itu, bisa diskriminatif," imbuh Putu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menjelaskan, memang data pemilih yang diterima KPU dari Depdagri tidak rapi. Sehingga wajar jika DPT bermasalah. "
Β 
"Tapi kita nggak mau menyalahkan juga. Aparat kita juga salah karena nggak ngerapiin lagi. Pemilih juga salah karena tidak mendaftarkan ulang ketika tidak menemukan namanya di DPP," cetus pria asal Bali ini.

Putu pun meminta kepada warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk bersabar menunggu Pilpres 2009 karena akan ada pemutakhiran data DPT. "Ya udahlah sekarang nggak usah ribut. Yang tidak terdaftar catat saja. Bisa ke KPPS juga, nanti buat Pilpres," pungkasnya.

(anw/iy)


Berita Terkait