"Nggak boleh. Hanya yang terdaftar di DPT yang dapat menyontreng. Itu melanggar hukum. PPS itu bisa nggak sah karena menggunakan DPT yang nggak legal," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di lokasi TPS korban tanggul jebol Situ Gintung, di TPS 23, Kampung Gintung, Jl Haji Dalih, Cireundeu, Tangerang, Banten, Kamis (9/4/2009).
"Kalau kita buka untuk itu (tanpa DPT bisa milih), seluruh warga yang tidak terdaftar juga harus dikasih kesempatan semua. Kalau tetap bertindak seperti itu, bisa diskriminatif," imbuh Putu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Tapi kita nggak mau menyalahkan juga. Aparat kita juga salah karena nggak ngerapiin lagi. Pemilih juga salah karena tidak mendaftarkan ulang ketika tidak menemukan namanya di DPP," cetus pria asal Bali ini.
Putu pun meminta kepada warga yang tidak terdaftar dalam DPT untuk bersabar menunggu Pilpres 2009 karena akan ada pemutakhiran data DPT. "Ya udahlah sekarang nggak usah ribut. Yang tidak terdaftar catat saja. Bisa ke KPPS juga, nanti buat Pilpres," pungkasnya.
(anw/iy)











































