"Kami sudah dapatkan bukti-buktinya. Sekarang sedang kami tindak lanjuti. Paling lambat dalam 5 hari, kami akan kirimkan kasus ini ke Bawaslu," kata anggota Panwaslu Kuala Lumpur Doni Adriansyah usai bertemu dengan Dubes RI Dai Bachtiar, PPLN Kuala Lumpur, SLO Polri Kombes Pol Brata, dan saksi pelapor di KBRI Kuala Lumpur, Rabu (8/4/2009).
Doni menjelaskan, berdasarkan peraturan pengawasan pemilu, panwas mempunyai waktu maksimum 5 hari untuk mengkaji laporan dan barang bukti setelah menerima dari pelapor. Sedangkan pelapor mempunyai waktu 3 hari untuk melaporkan kasus pelanggaran atau kecurangan kepada panwas terhitung semenjak terjadinya pelanggaran tersebut. Setelah 5 hari, Panwas selanjutnya dapat menentukan apakah laporan tersebut batal atau layak ditindaklajuti ke Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua PPLN Kuala Lumpur Teguh Hendro Cahyono membantah adanya keterlibatan petugas dalam kasus tersebut.
"Jadi saya sudah klarifikasi. Amplop berkop PPLN KBRI Kuala Lumpur dan atribut kampanye parpol itu tidak dibawa oleh petugas KPPSLN," kata Teguh.
Menurut Teguh, amplop PPLN yang ditemukan bersamaan dengan atribut partai merupakan amplop yang sudah dikirimkan oleh KBRI beberapa waktu lalu melalui pos dan telah sampai lebih dulu sebelum petugas KPPSLN dropping box datang. Namun Teguh menegaskan, amplop melalui pos yang dikirimkan tidak berisi atribut kampanye partai politik manapun.
Amplop PPLN tersebut berisi kertas pemberitahuan form C4LN, peta lokasi TPS, dan petunjuk pencotrengan yang memang resmi dikirimkan oleh KBRI.
Teguh menduga, bercampurnya amplop-amplop berkop PPLN dengan atribut kampanye parpol tersebut dalam satu amplop besar disebabkan ketidaktahuan pihak manajemen pabrik.
"Jadi, mungkin ketika kiriman untuk undi pos datang, bersamaan dengan datangnya atribut kampanye partai politik. Dan dibawa oleh satu tukang pos yang sama. Lalu oleh pihak manajemen pabrik dicampurkan. Karena mereka orang Malaysia. Dikiranya kedua-dua kiriman itu dari kedutaan," kata Teguh.
Temuan ini bermula ketika petugas KPPSLN Dropping Box mengantarkan surat suara ke pabrik PT WRP Asia Pasifik di Sepang pada Selasa 7 April kemarin. Ketika tiba, ternyata di sana sudah terdapat amplop besar berisi amplop kecil berkop PPLN Kuala Lumpur, 42 kartu nama salah seorang caleg, 10 pamflet ajakan memilih parpol, dan dan surat permohonan kerjsama untuk memilih partai tertentu.
Saksi bersama petugas KPPSLN yang menemukan bukti-bukti pelanggaran tersebut lalu melaporkan kepada kepada panswalu dan KBRI Kuala Lumpur. Sedangkan di pabrik tersebut bekerja lebih dari 500 tenaga kerja Indonesia.
(rmd/anw)











































