"Kewenangannya ada di KPU Provinsi setempat," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2009) malam.
Menurut Hafiz, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPU Papua terkait penundaan tersebut. Namun Hafiz mengaku telah mengetahui tentang belum sampainya surat suara ke beberapa TPS di Papua. Saat ini pihaknya masih menunggu informasi mengenai perkembangan di Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu memang terungkapkan bahwa ada beberapa daerah yang distribusi surat suaranya belum selesai hingga ke TPS. Namun waktu itu mereka menyatakan paling lambat 8 April seluruh logistik telah sampai di TPS.
Tetapi rupanya kondisi cuaca tidak memungkinkan sehingga pendistribusian ke TPS mengalami kendala. Helikopter pengangkut surat suara yang sudah berangkat bahkan terpaksa balik kanan karena halangan cuaca.
Lebih jauh Hafiz menerangkan, jika memang keadaan memaksa, aturan di UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu memberikan peluang untuk digelarnya pemilu lanjutan. Dalam pasal 228 UU tersebut dikatakan, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilu lanjutan.
4 Kabupaten di Papua yang rencananya akan menunda pemilu adalah Yahukimo, Pegunungan Bintang, Yalimo, dan Paniai. Di Yahukimo, masih terdapat 137 dari 670 TPS yang belum menerima surat suara, di Pegunungan Bintang masih ada 17 dari 234 TPS, di Yalimo 4 dari 71, dan Painai 87 dari 358.
Sedangkan di Kabupaten Memberamo Tengah, masih terdapat 1 TPS yang belum menerima surat suara. Namun saat ini surat suara untuk kabupaten tersebut sudah dalam perjalanan dan diperkirakan besok pagi telah sampai.
(sho/anw)