βAda beberapa TPS yang mungkin melakukan pemilu susulan,β ujar anggota KPUD Papua Sangaji saat dihubungi wartawan, Rabu (8/4/2009).
Menurut Sangaji, terdapat 245 TPS dari total 6.748 TPS di 4 kabupaten yang belum menerima surat suara hingga saat ini. Kempatnya adalah Yahukimo, Pegunungan Bintang, Yalimo, dan Paniai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 228 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dikatakan, dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan.
Sedangkan pada pasal 229 ayat (1) dikatakan, dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
(sho/anw)











































