Demikian disampaikan anggota Komisi Hukum Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2009). Hal itu dikatakan Gayus menanggapi penetapan status tersangka terhadap 3 pimpinan media atas kasus dugaan pencemaran nama baik anak presiden Susilo Bambanng Yudhoyono(SBY), Edhie Baskoro (Ibas). Ketiga insan pers tersebut dijerat dengan KUHP.
"Kalau berkaitan dengan pers, delik pers yang harus digunakan. Delik pers ini kebebasan pers yang harus dihormati semua pihak, termasuk penegak hukum, karena ini undang-undang," jelas Gayus.
Politisi PDIP ini pun menyayangkan penangan kasus yang tidak melalui mediasi dewan pers sebagaimana diatur oleh UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tidak ada proses hukum terhadap berita pers sebelum melalui komunitas pers, yaitu dewan pers," tegas profesor ini.
Ia menambahkan, polisi harus menghormati profesi pers di mana telah diberi kebebasan seluas-luasnya sebagaimana diatur oleh UU Pers.
(lrn/irw)











































