"Kita lakukan pemantauan di empat daerah, tapi yang baru direkap itu dua daerah: Jakarta dan Surabaya. Kita tidak nyebar, tapi mencari modus-modus yang sering dilakukan oleh partai politik, khususnya caleg," kata Kepala Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan dalam siaran pers di Bakoel Kaffe, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2009).
Menurut Abdullah, dalam melakukan politik uang sejumlah parpol dan caleg sebagian besar masih menggunakan pola lama, yaitu melakukan transaksi secara langsung memberikan uang kepada masyarakat. Tapi ada modus lainnya, yaitu menyalahgunakan fasilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pula penggunaan fasilitas pemerintah lainnya, tapi sulit membedakan untuk tugas pemerintah, negara atau pribadi. Beda dengan pejabat tinggi seperti Presiden dan wapres di mana itu susah dipisahkan, karena tugas yang melekat.
Dari data jaringan ICW yang tergabung dalam Gerakan Nasional Tidak Pilih Politik Busuk (Ganti Polbus) menyebut ada dua kriteria pelanggaran yang akan dilaporkan ke Bawaslu, yaitu politik uang dan penyalahgunaan jabatan atau wewenang. Sementara untuk Yogyakarta dan Semarang rencananya akan melakukan pelaporan melalui Panwaslu setempat.
Untuk wilayah Jakarta, praktik politik uang ini dilakukan 5 caleg dari Partai Golkar, 1 caleg dari Partai Demokrat, 1 caleg dari PDIP, 2 caleg Partai Gerindra, 1 caleg dari PIS, 2 caleg dari Partai Hanura, 1 caleg dari PAN, 2 caleg dari PKB dan 1 caleg dari PPP. Sedangkan untuk penyalahgunaan wewenang atau jabatan dilakukan satu caleg dari PDS.
Di Surabaya sediri politik uang dilakukan masing-masing satu orang caleg dari Partai Golkar, PMB, PDIP, PDS, Partai Hanura, PAN dan PKB. Begitu juga penyalahgunaan jabatan dan wewenang dilakukan masing-masing satu orang dari PKB dan PDIP.
Abdullah menerangkan, ada sedikit kerancuan atau perbedaan penafsiran tentang politik uang antara Panitia Pengawas (Panwas) dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Di satu sisi Panwas sangat yakin adanya politik uang dalam pemilu, sementara aparat penegak hukum menyatakan bukan politik uang.
"Sebenarnya dalam UU sangat jelas kriteria dan batasannya bahwa ketika dia memberikan suatu baik uang, barang dan jasa yang lain dan menyampaikan pesan kampanye. Memang koordinasi ditingkat Gakumdu belum punya persepsi yang sama, sehingga proses politik uang tidak bisa diproses secara tuntas," terangnya.
(zal/irw)










































