"Direktorat Bantuan Hukum Nasional Partai Gerindra ini dibentuk oleh Bapak Ketua Dewan Pembina (Prabowo Subianto)," ujar Direktur lembaga tersebut, M Mahendradatta, di Gerindra Media Center, Jl Prapanca Raya, Jakarta Seltan, Rabu (8/4/2009).
Menurut Mahendra dikhawatirkan usai pemilu akan banyak sengketa pemilu yang harus diselesaikan di MK. Bukan hanya pelanggaran dokumen tetapi pelanggran faktual di lapangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kami menemukan pelanggran yang merugikan PDIP, kami akan melaporkannya ke PDIP. Begitu juga kalau PAN melaporkan menemukan pelanggaran yang merugikan Partai Gerindra, kami harap untuk melaporkannya pada kami," jelasnya.
Mahendra menjelaskan kasus besar yang ditangani adalah Kasus caleg Gerindra Naziri yang dipolisikan gara-gara melaporkan dugaan money politics Edhie Baskoro (Ibas), putra SBY di Ponorogo.
Selain Mahendra, dalam direktorat ini ada Adnan Wirawan, Ahmad Khalid dan Fahmi Bahmid yang duduk sebagai wakil direktur.
(rdf/irw)











































