"Pertama dalam pemeriksaan adanya dua pejabat polisi berbintang dua, yakni Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol Anton Bachrul Alam) dan Wakabareskrim (Irjen Pol Hadiatmoko), serta polisi berpangkat Kombes setingkat direktur," kata Direktur Bantuan Hukum Nasional Partai Gerindra M Mahendradatta.
Hal ini dia sampaikan dalam jumpa pers di kantor Gerindra, Jl Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat diperiksa dijelaskan Nazirin akan ditahan, sedang surat penahanan akan menyusul setelah 1x24 jam," jelasnya.
Menurut Mahendra, dalam pasal pencemaran dan penghinaan, tidak bisa dilakukan penahanan. Karena itu yang dipakai untuk ancaman Naziri adalah pasal 55 KUHP Jo pasal 27 ayat 1 UU No 11 UU Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang ancamannya 6 tahun penjara.
"Ini kan aneh, Nazirin pegang komputer saja gemetaran. Pegang tuts saja tidak bisa," tambahnya.
Karena itu menurut Mahendra, dalam pasal tersebut harus ada tersangka utama karena posisi Nazirin hanya sebagai pendamping. Harus ada tersangka utama yang berhubungan dengan internet.
"Harus dicari unsur media, internet dan harus online. Kalau media cetak tidak bisa," imbuhnya.
Dan seiring dicabutnya status tersangka pada 3 pemilik media, maka Nazirin kembali dijerat pasal 310 dan 314 KUHP yaitu pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal 9 bulan. "Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," tutup Mahendra.
(ndr/nrl)











































