"Informasi dari Ponorogo, yang melapor Bambang. Tidak ada (Nazirin). Saat ketemu Panwas se-Jatim, saya tanya ke Panwas Ponorogo, tidak ada nama Nazirin yang dipanggil," kata Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pujiatmoko dalam wawancara dengan detikcom melalui telepon, Rabu (8/4/2009).
Kuasa hukum Partai Gerindra Fachmi M Bachmid sebelumnya mempertanyakan pemeriksaan Nazirin sebagai tersangka pencemaran nama baik Ibas. "Ini ada apa? Klien saya melapor ke Panwas bukannya diproses malah diperiksa polisi karena pencemaran nama baik," tegas Fachmi saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2009) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut wawancara detikcom dengan Sri Sugeng Pujiatmoko:
Ada berapa saksi yang sempat dipanggil Panwaslu Ponorogo?
Ada 4 orang. Dua warga, satu saksi terlapor yaitu seorang warga yang membagikan amplop dan Bambang sebagai pelapor.
Caleg Gerindra Ponorogo Nazirin tidak masuk daftar saksi?
Tidak ada. Saya tidak tahu kapasitas dia sebagai apa. Saat ketemu Panwas se-Jatim, saya tanya ke Panwas Ponorogo, tidak ada nama Nazirin yang dipanggil.
Lalu kenapa Nazirin berurusan dengan polisi?
Saya tidak tahu. Itu wilayah kepolisian. Panwas hanya menangani pidana pemilu saja.
Jadi siapa sebenarnya yang melaporkan ke Panwas adanya dugaan money politics Ibas?
Informasi dari Ponorogo, Bambang.
Anda yakin yang melaporkan dugaan itu Bambang?
Informasi dari Ponorogo begitu.
Sudah mengkroscek ulang ke Panwas Ponorogo?
Saya SMS ketuanya tapi belum juga dibalas.
3 orang saksi kenapa tidak datang saat dipanggil Panwas?
Sudah diundang dan didatangi Panwas Kecamatan ke rumahnya tetapi yang bersangkutan tidak ada semua.
(gik/iy)











































