Polri: Ada 305 Kasus Pidana Pemilu, Terbanyak Rusak Alat Kampanye

Polri: Ada 305 Kasus Pidana Pemilu, Terbanyak Rusak Alat Kampanye

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 15:10 WIB
Polri: Ada 305 Kasus Pidana Pemilu, Terbanyak Rusak Alat Kampanye
Jakarta - Sejak 12 Juli 2008 hingga 5 April 2009 tercatat ada 305 kasus tindak pidana pemilu. 73 Kasus di antaranya adalah pengrusakan alat kampanye. 160 Kasus masuk tahap penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira membeberkan 305 kasus itu terdiri dari pemalsuan dokumen atau ijazah 16 kasus, money politics 71 kasus, kampanye di fasilitas negara, tempat ibadah dan sekolah 65 kasus, pengrusakan alat kampanye 73 kasus, kampanye di luar jadwal 39 kasus, dan lain-lain 41 kasus.

"Mungkin kesadaran politik masyarakat masih kurang (pengrusakan alat kampanye). Tetapi, saya tidak tahu maksud dari pengrusakan itu apa," kata Abubakar di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2009).

160 Kasus masih dalam proses penyidikan yakni 8 kasus pemalsuan ijazah, 37 kasus money politics, 41 kasus kampanye di tempat ibadah, 28 kasus pengrusakan alat kampanye, 16 kasus kampanye di luar jadwal.

"Yang sudah P21 yaitu pemalsuan ijazah 4 kasus, money politics 26 kasus, kampanye di tempat ibadah 19 kasus, pengrusakan alat peraga 28 kasus, kampanye di luar jadwal 9 kasus, lain-lain 7 kasus. Jumlah 87 kasus," papar dia.

Sedangkan kasus yang di-SP3, lanjut dia, pemalsuan dokumen 4 kasus, money politics 8 kasus, kampanye di tempat ibadah 5 kasus, pengrusakan alat kampanye 23 kasus, kampanye di luar jadwal 14 kasus, lain-lain 4 kasus. Jumlah 58 kasus.

Daerah terbanyak mana? "Jumlah yang sekarang saya belum dapat. Tetapi beberapa waktu lalu Gorontalo," jawab Abubakar.

(aan/nrl)


Berita Terkait