"Ini masih dalam konteks pemilu. Jadi harus ke Panwaslu dulu," kata pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar kepada detikcom, Rabu (8/4/2009).
Menurutnya, sesuai dengan bunyi UU No 10/2008 tentang Pemilu, segala tindakan penyimpangan berkaitan dengan Pemilu harus dilaporkan ke lembaga bernama Panwaslu. Panwaslu lah yang menyaring setiap aduan, apakah termasuk tindak pidana pemilu atau bukan. Jika merupakan tindak pidana, kasus akan diserahkan kepada polisi.
Dosen Pasca Sarjana Kajian Ilmu Kepolisian UI ini menuturkan, seharusnya Kepolisian menolak laporan putra presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. Kalaupun sudah diterima, harus disalurkan ke Panwaslu.
Menyangkut kabar yang mengatakan Panwaslu Jatim tak menemukan money politics Ibas sebagaimana dituduhkan caleg Gerindra Naziri, Bambang meminta polisi obyektif.
"Polisi harus obyektif juga. Kalau Panwas mengatakan itu, jangan mengada-ada. Jangan diperberat. Kepastian hukum tidak akan tercapai. Polisi dan Panwaslu kan satu garis," kata Bambang.
Bambang menyarankan polisi sebaiknya tidak meneruskan kasus pencemaran nama baik ini. Jika tidak, polisi harus bisa membuktikan bahwa laporan Ibas menyangkut tindak pidana biasa.
"Seperti korupsi dan sebagainya, bukan Pemilu," pungkasnya. (irw/iy)











































