"Ini cara Polri untuk memikat hati penguasa. Setelah membela penguasa dengan cara menghentikan penyidikan kasus kecurangan Pilkada Jatim, kini Polri pasang badan membela keluarga Presiden," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi, dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (8/3/2009).
Menurut Hendardi seharunya polisi biasa saja merespons pengaduan Ibas, apalagi Ibas dianggap belum menempuh jalur penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers, yakni melalui hak jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Hadiatmoko yang mengatakan kita tidak rela presiden kita dianiaya, menurut Hendardi, merupakan pembelaan yang berlebihan.
Pembelaan ini, menurut Hendardi, akan berimplikasi serius bagi demokrasi di Indonesia. Polri tidak lagi mampu menjaga independensinya, menjadi pembela kekuasaan, dan preseden buruk bagi penegakan hukum pers di Indonesia.
"Jaminan kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam UU Pers akan sulit ditegakkan jika kepolisian terus menerus membungkam pers dengan menggunakan pasal-pasal represif
sebagaimana tercantum dalam KUHP," ujarnya.
Pada Selasa 7 April malam hari, Kapolda Jatim didampingi Wakabareskrim Mabes Polri menggelar jumpa pers. Mereka mengumumkan 5 tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ibas yaitu Naziri (caleg Gerindra), Bambang Kis (Ketua LSM Pijar Keadilan) dan pemilik 3 media yaitu Okezone, Jakarta Globe dan Harian Bangsa.
Pada Rabu 8 April pukul 03.00 WIB, polisi kembali menggelar jumpa pers untuk mengumumkan pencabutan 3 tersangka dari kalangan pemilik media.
(gun/nrl)











































