Sebenar, bagaimana mekanisme counter yang seharusnya ditempuh pelapor? Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Wahidah Suaib mengatakan, Ibas boleh-boleh saja langsung melapor ke polisi.
"Kalau dia memang merasa nama baiknya dicemarkan, boleh dong dia melapor ke polisi. Itu hak dia," kata Wahidah saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/4/2009).
Namun, kata Wahidah, sebenarnya, Ibas bisa membuat klarifikasi lebih dulu sebelum melapor ke polisi. Klarifikasi itu, bisa dilakukan di mana kasus yang dilaporkan itu sedang ditangani.
"Kalau kasusnya baru sampai di Panwaslu ya dia bisa buat klarifikasi di sana, kalau di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu, ya di sana. Begitu juga kalau kasus itu sudah di tingkat penyidik," urai Wahidah.
Wahidah mengatakan, sebenarnya, setiap orang yang melapor ke Panwaslu boleh meminta agar identitasnya dirahasiakan. "Tapi saya nggak tahu, beliau caleg Gerindra itu meminta apa nggak," katanya.
Wahidah lalu menjelaskan, setiap ada laporan dugaan pelanggaran, Panwaslu akan mengkaji lebih dulu. Jika laporan itu memenuhi unsur pidana pemilu, Panwaslu akan melempar kasus ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu. "Nanti bisa koordinasi dengan polisi untuk menyidik kasus itu," katanya.
(ken/iy)











































