Bawaslu Menyerahkan ke Panwaslu Jatim

Pencemaran Nama Baik Ibas

Bawaslu Menyerahkan ke Panwaslu Jatim

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 12:46 WIB
Bawaslu Menyerahkan ke Panwaslu Jatim
Jakarta - Laporan pelanggaran pemilu dugaan money politics putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) kepada panitia pengawas pemilu di Ponorogo berujung delik pidana pencemaran nama baik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan hal ini sepenuhnya ke Panwaslu Jatim.

"Locus delicti ada di Jawa Timur. Mereka lebih paham kronologis dan konstalasi politik seperti apa. Kalau kami ada jarak dan rentang waktu untuk tahu kondisi pastinya," ujar anggota Bawaslu, Wahidah Suaib usai soasialisasi 10 pelanggaran pemilu di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (8/3/2009).

Wahidah juga mengimbau warga yang hendak melaporkan pelanggaran pemilu mesti melaporkan fakta riil, menghindari provokasi dan mengkambinghitamkan seseorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan seharusnya bukan bagian untuk provokasi dan mengkambinghitamkan seseorang. Kalau dia (pelapor) merasa benar dia bisa punya penasihat hukum atau advokat atau bisa melapor ke polisi kalau ada intimidasi," tutur Wahidah.

Menurut Wahidah, bagi warga yang melaporkan fakta riil, laporannya bisa dijadikan temuan bukan sebagai laporan. Jadi kalo temuan tidak akan dicari siapa pelapornya.

Lebih lanjut Wahidah menerangkan bahwa setiap kali ada laporan Bawaslu memakai azas praduga bersalah. "Artinya kita mengejar data-data dan bukti-bukti untuk mencari data selengkapnya. Kita bisa ngorek dari pelapor, setelah itu kita bawa ke sentra hukum terpadu," terangnya.

Di situlah Bawaslu akan membahas apakah terpenuhi unsur-unsur pidana pemilu. Setelah itu barulah kasus itu dibawa ke polisi

(gun/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads