"Locus delicti ada di Jawa Timur. Mereka lebih paham kronologis dan konstalasi politik seperti apa. Kalau kami ada jarak dan rentang waktu untuk tahu kondisi pastinya," ujar anggota Bawaslu, Wahidah Suaib usai soasialisasi 10 pelanggaran pemilu di bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu (8/3/2009).
Wahidah juga mengimbau warga yang hendak melaporkan pelanggaran pemilu mesti melaporkan fakta riil, menghindari provokasi dan mengkambinghitamkan seseorang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wahidah, bagi warga yang melaporkan fakta riil, laporannya bisa dijadikan temuan bukan sebagai laporan. Jadi kalo temuan tidak akan dicari siapa pelapornya.
Lebih lanjut Wahidah menerangkan bahwa setiap kali ada laporan Bawaslu memakai azas praduga bersalah. "Artinya kita mengejar data-data dan bukti-bukti untuk mencari data selengkapnya. Kita bisa ngorek dari pelapor, setelah itu kita bawa ke sentra hukum terpadu," terangnya.
Di situlah Bawaslu akan membahas apakah terpenuhi unsur-unsur pidana pemilu. Setelah itu barulah kasus itu dibawa ke polisi
(gun/iy)











































