"Karena ini kasus money politics, harusnya Panwaslu dulu. Polisi terlalu cepat menyatakan tersangka," kata mantan anggota KPU Mulyana W Kusumah kepada detikcom, Rabu (8/4/2009).
Menurut Mulyana, dalam kasus ini memang Panwaslu juga kurang bekerja secara cepat untuk melakukan pemeriksaan dan meneruskan laporan Nazirin cs ke polisi. Panwaslu bisa membawa salah satu alat bukti yang dibawa pelapor yakni Nazirin untuk diteruskan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus money politics, lanjut Mulyana, merupakan dugaan tindak pidana pemilu. Institusi yang bertanggung jawab di awal adalah Panwaslu. Pelapor harus melaporkannya ke Panwaslu terlebih dahulu.
Nazirin cs sudah melakukan tindakan sesuai prosedur yakni melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan anak Presiden SBY tersebut ke Panwaslu Ponorogo.
Tujuan pelaporan adalah untuk mewujudkan pemilu yang bersih, jujur, adil. Kalau pelaporan seseorang dijadikan pidana dan tersangka karena lamanya gerak Panwaslu, orang akan berpikir ulang untuk melaporkan adanya tindak pidana pemilu.
"Orang memang jadi takut untuk melapor kalau dituduh balik," tegasnya.
(gus/nrl)











































