"Mestinya jangan terlalu tergesa-gesa. Kalau kasusnya itu sederhana ya serahkan saja pada daerah. Dan kesannya memang begitu, reaktif. Harusnya bisa dipisahkan kalau ini kasusnya pelanggaran pemilu atau delik pidana murni," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali kepada detikcom Rabu (8/4/2009).
Panwaslu Ponorogo pada tanggal 6 April 2009 sudah menganggap tak ada money politics yang dilakukan Ibas. Pada hari yang sama Ibas melaporkan pencemaran nama baiknya atas laporan dugaan money politics itu ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan pejabat Polda Metro Jaya, Direskrimum M Iriawan dan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko terbang ke Polda Jatim, turut memeriksa tersangka itu. Tak hanya itu, 3 pemimpin media yang menulis tentang laporan 2 tersangka itu ikut dijadikan tersangka, kendati pada hari Rabu (8/4/2009) dini hari dicabut statusnya.
Novel juga khawatir kalau kasus ini akan memicu banyak pelanggaran pemilu yang dengan mudahnya dibawa ke delik pidana di kepolisian tanpa melalui Panwaslu. Kasus pencemaran nama baik Ibas ini dikhawatirkan juga bisa menjadi bumerang terhadap SBY.
"Tapi nggak masalah kalau misalkan polisi bertindak untuk melindungi nama baik presiden dan keluarganya," kata dia. (nwk/nrl)











































