Polisi Harusnya Bisa Bedakan Pelanggaran Pemilu & Delik Pidana

Pencemaran Nama Baik Ibas

Polisi Harusnya Bisa Bedakan Pelanggaran Pemilu & Delik Pidana

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 08:30 WIB
Polisi Harusnya Bisa Bedakan Pelanggaran Pemilu & Delik Pidana
Jakarta - Laporan pelanggaran pemilu dugaan money politics Edhie Baskoro Yudhoyono kepada panitia pengawas pemilu di Ponorogo berujung delik pidana pencemaran nama baik. Polisi seharusnya bisa membedakan pelanggaran pidana pemilu dan delik pidana.

"Mestinya jangan terlalu tergesa-gesa. Kalau kasusnya itu sederhana ya serahkan saja pada daerah. Dan kesannya memang begitu, reaktif. Harusnya bisa dipisahkan kalau ini kasusnya pelanggaran pemilu atau delik pidana murni," ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali kepada detikcom Rabu (8/4/2009).

Panwaslu Ponorogo pada tanggal 6 April 2009 sudah menganggap tak ada money politics yang dilakukan Ibas. Pada hari yang sama Ibas melaporkan pencemaran nama baiknya atas laporan dugaan money politics itu ke Polda Metro Jaya pada 6 April 2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi pun sigap menangani hal ini. Pada Selasa 7 April 2009 subuh, pelapor caleg Partai Gerindra Nazirin dan Ketua LSM Pijar Keadilan yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bambang Kisminarso diciduk. Mereka langsung diperiksa di Polda Jatim.

Bahkan pejabat Polda Metro Jaya, Direskrimum M Iriawan dan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Hadiatmoko terbang ke Polda Jatim, turut memeriksa tersangka itu. Tak hanya itu, 3 pemimpin media yang menulis tentang laporan 2 tersangka itu ikut dijadikan tersangka, kendati pada hari Rabu (8/4/2009) dini hari dicabut statusnya.

Novel juga khawatir kalau kasus ini akan memicu banyak pelanggaran pemilu yang dengan mudahnya dibawa ke delik pidana di kepolisian tanpa melalui Panwaslu. Kasus pencemaran nama baik Ibas ini dikhawatirkan juga bisa menjadi bumerang terhadap SBY.

"Tapi nggak masalah kalau misalkan polisi bertindak untuk melindungi nama baik presiden dan keluarganya," kata dia. (nwk/nrl)


Berita Terkait