"Yang terjadi kita tidak tahu persoalannya, saya sendiri tidak melakukan apa yang disangkakan itu," ujar Nazirin saat baru diizinkan pulang di Polda Jawa Timur (Jatim), Jl Ahmad Yani, Surabaya, Jatim, Rabu (8/4/2009).
Pengakuan Nazirin itu diperkuat pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Yulianto. Menurutnya dalam saat diperiksa penyidik, tidak terungkap kliennya mencemarkan nama baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah kedua tersangka ini merekayasa bukti yang diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Yulianto mengatakan tak mau berspekulasi.
"Saya tidak mau berandai-andai karena ini proses masih berlanjut. Kita tunggu proses selanjutnya saja," imbuh dia.
Yang jelas, saat ini pihaknya sudah memastikan kliennya untuk pulang kampung karena penangguhan penahanan yang diberikan pihak Polda Jatim. Pihaknya juga menghormati apa yang sudah dilakukan penyidik yang mempunyai hak menahan kliennya 1x24 jam.
"Jadi prosesnya jam 05.00 WIB (Selasa) ditangkap di Ponorogo. Sebelum jam 05.00 WIB (Rabu) ini ternyata kebijakan dari Pak Kapolda, Saudara Nazirin dan Bambang (Ketua KAI Ponorogo Bambang Kisminarso) sudah diperbolehkan pulang," jelasnya. (nwk/nwk)











































