Status Tersangka 3 Pemimpin Media Dicabut

Pencemaran Nama Baik Ibas

Status Tersangka 3 Pemimpin Media Dicabut

- detikNews
Rabu, 08 Apr 2009 02:38 WIB
Status Tersangka 3 Pemimpin Media Dicabut
Jakarta - Tersangka pencemaran nama baik Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berkurang, dari 5 orang menjadi tinggal 2 orang. Karena status tersangka kepada 3 pemimpin media telah dicabut.

"Jadi telah dilakukan pendalaman hingga jam 02.00 pagi ini, ternyata yang memenuhi syarat (sebagai tersangka) hanya 2 orang, pertama Saudara Nazirin dan kedua Saudara Bambang," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/4/2009), pukul 02.20 WIB.

Dengan demikian, Anton menegaskan status tersangka kepada 3 pimpinan media massa dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dicabut, tidak dijadikan tersangka lagi,", imbuh dia.

Terhadap dua orang yang masih dijadikan tersangka, polisi menjerat dengan pasal-pasal KUHP.

Sebelumnya, polisi menetapkan 5 tersangka pencemaran nama baik Ibas. Mereka adalah caleg Gerindra Nazirin, Bambang Tris, pemimpin media online Okezone.com, pemimpin media Jakarta Globe dan pemimpin media harian Bangsa di Ponorogo. (nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads