"Jadi telah dilakukan pendalaman hingga jam 02.00 pagi ini, ternyata yang memenuhi syarat (sebagai tersangka) hanya 2 orang, pertama Saudara Nazirin dan kedua Saudara Bambang," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu (8/4/2009), pukul 02.20 WIB.
Dengan demikian, Anton menegaskan status tersangka kepada 3 pimpinan media massa dicabut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap dua orang yang masih dijadikan tersangka, polisi menjerat dengan pasal-pasal KUHP.
Sebelumnya, polisi menetapkan 5 tersangka pencemaran nama baik Ibas. Mereka adalah caleg Gerindra Nazirin, Bambang Tris, pemimpin media online Okezone.com, pemimpin media Jakarta Globe dan pemimpin media harian Bangsa di Ponorogo. (nwk/nwk)











































