"Sekarang Pak Bambang dan Pak Nazirin sekarang berada di lantai 2. Tempat dirilis," kata Ketua DPD Gerindra Jatim Rindoko Dahono Wingit, di Mapolda Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/4/2009).
Mereka diperiksa dan didampingi 15 pengacara yang tergabung dalam tim pembela Indonesia Raya. Di antaranya TPM, LBH PDIP Surabaya, KAI Pusat, dan IPHI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya akan diperiksa tim penyidk gabungan dari Polda Jatim, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Mabes Polri
Sedang pihak Harian Bangsa yang berkantor di Graha Pena, Surabaya dan ditetapkan menjadi tersangka mengaku masih menunggu perkembangan. Mereka belum menerima surat panggilan.
"Kita wait and see. Kita belum dapat pemberitahuan dari Polda," kata Wapimred Abdurahman saat dihubungi melalui telepon.
Dia mengakui medianya memang pernah menulis temuan itu yang dilaporkan reporternya di Ponorogo. "Tetapi detailnya kita cari-cari dulu, kayaknya kita pernah memuat temuan reporter kita yang di Ponorogo. Kita akan ikuti prosedur yang ada," jelasnya.
Sementara pihak polisi beralasan, tidak digunakan UU Pers terkait sejumlah adanya media yang jadi tersangka karena adanya figur kepala negara. Dan walaupun media yang bersangkutan sudah meminta maaf.
"Tapi hutang mesti dibayar rek. Kita tetap proses hukum, agar pada waktu yang akan datang tidak terulang lagi," jelas Wakabareskrim Irjen Pol Hadiatmoko di Mapolda Jatim. (ndr/anw)











































