Jakarta - Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro alias Ibas mengadukan kasus pencemaran nama baiknya di media massa ke Polda Metro Jaya. Dewan Pers menilai seharusnya Ibas terlebih dulu melaporkan kasusnya ke Dewan Pers.
"Diadukan dulu ke Dewan Pers sehingga bisa didialogkan antara Dewan Pers dengan Ibas," kata anggota Dewan Pers Leo Batubara saat dihubungi detikcom pukul 22.45 WIB, Selasa (7/4/2009).
Leo mengakui Dewan Pers belum akan mengambil sikap terkait kasus Ibas ini. "Kita belum dilaporkan jadi belum bisa menentukan sikap," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ibas di media massa. Kelima tersangka itu adalah caleg Gerindra Naziri, pengacara Bambang Tris, pemilik okezone.com, Harian Jakarta Globe, dan Harian Bangsa di Ponorogo.
(Rez/anw)