"Kalau media yang bersangkutan sudah minta maaf seharusnya sudah selesai dan dimaafkan," ujar anggota Dewan Pers Leo Batubara saat dihubungi detikcom pukul 22.45 WIB, Selasa (7/4/2009).
Menurut Leo, media profesional seharusnya tidak melakukan kesalahan. Jika media itu terlanjur melakukan kesalahan, maka media itu seharusnya minta maaf.
"Setahu saya Okezone sudah minta maaf dan mengirimkan surat. Di mata Dewan Pers masalah sudah selesai," imbuh Leo.
Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ibas. Kelima tersangka itu adalah caleg Gerindra Naziri, pengacara Bambang Tris, pemilik Okezone.com, Harian Jakarta Globe, dan Harian Bangsa di Ponorogo. (Rez/asy)











































