"Kalau media yang bersangkutan sudah minta maaf seharusnya sudah selesai dan dimaafkan," ujar anggota Dewan Pers Leo Batubara saat dihubungi detikcom pukul 22.45 WIB, Selasa (7/4/2009).
Menurut Leo, media profesional seharusnya tidak melakukan kesalahan. Jika media itu terlanjur melakukan kesalahan, maka media itu seharusnya minta maaf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jatim menetapkan 5 tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ibas. Kelima tersangka itu adalah caleg Gerindra Naziri, pengacara Bambang Tris, pemilik Okezone.com, Harian Jakarta Globe, dan Harian Bangsa di Ponorogo. (Rez/asy)











































