"Terkait produk pers jangan dipakai pencemaran nama baik. Pakai UU Pers. Dan sebaiknya kalau keberatan, pakai hak jawab dulu. Kecuali kalau hak jawab tidak diberikan, tapi itu juga bisa komplain ke Dewan Pers," jelas Ketua Umum AJI Nezar Patria saat dihubungi detikcon melalui telepon, Selasa (7/4/2009).
Nezar juga merasa heran, karena kasus ini langsung dilarikan ke proses hukum. "Ini ada upaya menjadikan pers menjadi produk melawan hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini pekat dengan kepentingan politik, jangan menjadi komoditi politik dan untuk persaingan politik," tutupnya.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ibas. Tiga dari lima tersangka itu adalah 3 pemilik media massa yakni Okezone, The Jakarta Globe dan harian Bangsa di Ponorogo.
(ndr/iy)











































