"Maaf yah, belum bisa berkomentar," kata Pemimpin Redaksi (Pimred) Okezone M Budi Santoso saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2009) malam pukul 21.50 WIB.
Budi mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pemilik situs ini dalam kasus pencemaran nama baik Ibas. Pihaknya belum juga bisa menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jatim telah menetapkan caleg Gerindra Naziri, Bambang Tris, pemilik situs Jakarta Globe, pemilik Okezone, dan media cetak harian bangsa di Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kelima tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara. Untuk media massa, status bisa berubah. (mok/iy)