Pimpinan Okezone & Jakarta Globe Enggan Berkomentar

Pencemaran Nama Baik Ibas

Pimpinan Okezone & Jakarta Globe Enggan Berkomentar

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 22:12 WIB
Jakarta - Pemilik situs Okezone dan Jakarta Globe menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik putra SBY, Edhie Baskoro (Ibas). Pemimpin Redaksi Okezone dan Wapimred The Jakarta Globe menolak berkomentar terkait kasus ini.

"Maaf yah, belum bisa berkomentar," kata Pemimpin Redaksi (Pimred) Okezone M Budi Santoso saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2009) malam pukul 21.50 WIB.

Budi mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka pemilik situs ini dalam kasus pencemaran nama baik Ibas. Pihaknya belum juga bisa menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian juga Wapimred The Jakarta Globe Bimanto Swastoyo tidak memberikan jawaban. Saat dihubungi, Dhimanto tidak mengangkat telepon selulernya.

Polda Jatim telah menetapkan caleg Gerindra Naziri, Bambang Tris, pemilik situs Jakarta Globe, pemilik Okezone, dan media cetak harian bangsa di Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kelima tersangka diancam hukuman 6 tahun penjara. Untuk media massa, status bisa berubah. (mok/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads