Demikian disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/4/2009) malam. Anton tidak menyebut nama-nama pemilik 3 media tersebut. Demikian juga siapa Bambang Tris belum dijelaskan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 junto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun," tegas Anton.
Tiga media massa, Jakarta Globe, Okezone dan Harian Bangsa di Ponorogo ikut menjadi tersangka sebab membuat berita tanpa sebelumnya melakukan cek dan crosing. Namun ditegaskan status tersangka pemilik media ini bisa berubah. "Status tersangka bisa berubah 1 kali 24 jam," kata Anton.
Untuk kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kopi tulisan okezone.com dan Jakarta Globe dengan judul 'Edhie Baskoro Bagi-bagi uang di Ponorogo?'. Selain itu juga dua foto, 1 HP atau alat kamera.
Polisi juga memeriksa 6 orang saksi, yakni Ketua Panwascam, Ketua Panwaslu Ponorogo, Tukijah Binti Sarmin, Parnun, Samuji dan Nolo.
"Sementara ini kita proses lanjut sedang kita dalami dan tindak lanjuti," ujar Anton. (iy/ndr)











































