Demikian disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/4/2009) malam. Anton tidak menyebut nama-nama pemilik 3 media tersebut. Demikian juga siapa Bambang Tris belum dijelaskan.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 junto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun," tegas Anton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kopi tulisan okezone.com dan Jakarta Globe dengan judul 'Edhie Baskoro Bagi-bagi uang di Ponorogo?'. Selain itu juga dua foto, 1 HP atau alat kamera.
Polisi juga memeriksa 6 orang saksi, yakni Ketua Panwascam, Ketua Panwaslu Ponorogo, Tukijah Binti Sarmin, Parnun, Samuji dan Nolo.
"Sementara ini kita proses lanjut sedang kita dalami dan tindak lanjuti," ujar Anton. (iy/ndr)











































