5 Tersangka Diancam 6 Tahun Penjara

Pencemaran Nama Baik Ibas

5 Tersangka Diancam 6 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 21:57 WIB
5 Tersangka Diancam 6 Tahun Penjara
Jakarta - Lima tersangka kasus pencemaran nama baik putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edhie Baskoro terancam hukuman penjara 6 tahun. Kelima tersangka yakni pemilik media Jakarta Globe, situs Okezone, pemilik Harian Bangsa di Ponorogo, caleg Gerindra Naziri, dan Bambang Tris.

Demikian disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam dalam jumpa pers di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/4/2009) malam. Anton tidak menyebut nama-nama pemilik 3 media tersebut. Demikian juga siapa Bambang Tris belum dijelaskan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 310 KUHP, 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 junto pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman 6 tahun," tegas Anton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga media massa, Jakarta Globe, Okezone dan Harian Bangsa di Ponorogo ikut menjadi tersangka sebab membuat berita tanpa sebelumnya melakukan cek dan crosing. Namun ditegaskan status tersangka pemilik media ini bisa berubah. "Status tersangka bisa berubah 1 kali 24 jam," kata Anton.

Untuk kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kopi tulisan okezone.com dan Jakarta Globe dengan judul 'Edhie Baskoro Bagi-bagi uang di Ponorogo?'. Selain itu juga dua foto, 1 HP atau alat kamera.

Polisi juga memeriksa 6 orang saksi, yakni Ketua Panwascam, Ketua Panwaslu Ponorogo, Tukijah Binti Sarmin, Parnun, Samuji dan Nolo.

"Sementara ini kita proses lanjut sedang kita dalami dan tindak lanjuti," ujar Anton. (iy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads