Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Pencemaran Nama Baik Ibas

Polisi Tetapkan 5 Tersangka

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 21:47 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Surabaya - Polisi menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atas putra SBY, Edhie Baskoro (Ibas). Hal itu disampaikan langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam.

"Ada 5 tersangka," kata Anton dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Jl Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (7/4/2009).

Anton lalu memerinci para tersangka itu. "Caleg Gerindra Naziri, Bambang Tris, pemilik situs Jakarta Globe, pemilik Okezone, dan media cetak harian bangsa di Ponorogo," jelas Anton.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Anton menjelaskan, rapat pleno Panwaslu Ponorogo menyatakan Ibas tidak melakukan money politics. Justru sebaliknya ditemukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Ibas.

Kubu Partai Demokrat (PD) telah membantah Ibas melakukan money politics. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng menyatakan menyerahkan kasus tersebut diselesaikan lewat proses hukum. (ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads