"Tadi KRHN menyampaikan pengamatan tentang pemilu, sengketa-sengketa pemilu yang ditangani hakim pengadilan negeri. Mereka meminta perhatian KY agar membuat surat ke MA dan ke PN dan PT se-Indonesia untuk bisa memeriksa sengketa pidana pemilu dengan memegang teguh prinsip, integritas dan imparsial independen," ujar Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (7/4/2009).
Menurut Busyro, pihak KY akan mengeluarkan surat edaran ini secepat mungkin mengingat pemilu akan segera dilaksanakan dalam hitungan hari. "Kan bisa cepat karena pake website. Besok bisa," kata dosen hukum di UI ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah akan memberikan sanksi bagi para hakim yang kedapatan menerima hadiah atau bingkisan dari para terpidana pemilu? Busyro membenarkan.
"Oh, ya, jelas. Kalau alau ada masyarakat dan ada bukti-buktinya kita akan proses. Hakim tidak
boleh diintervensi siapapun juga, hakim harus punya keberanian untuk menjaga independensi dan transparan," jawabnya.
Senada dengan itu, Ketua Badan Pengurus Konsersium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin, meminta memprioritaskan pengawasan penanganan perkara pelanggaran pidana pemilu oleh hakim khusus.
"KY juga sebaiknya melakukan koordinasi dengan MA dalam pengawasan penanganan pelanggaran pidana pemilu," terangnya.
Selain itu KRHN juga meminta agar KY membuat mekanisme pengawasan bagi hakim Khusus yang ditunjuk untuk mengadili pelanggaran pidana pemilu. "Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY," pungkasnya.
(mna/irw)











































