"Ini ada apa? Klien saya melapor ke Panwas bukannya diproses malah diperiksa polisi karena pencemaran nama baik," tegas Fachmi saat dihubungi detikcom, Selasa (7/4/2009).
Fachmi yang mengaku sedang di Jakarta ini sangat menyesalkan tindakan hukum tersebut. "Ini kasus pencemaran nama baik, delik pidana pemilu. Yang namanya pencemaran yang melaporkan yang bersangkutan. Apakah Edhie sudah lapor saya tidak tahu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachmi yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Amrozi cs ini meminta agar semua pihak memahami persoalan yang tengah terjadi."Jangan yang melaporkan malah ditangkap, kecuali ada keputusan dari Panwas bahwa tidak ada pencemaran nama baik. Ini kan Panwas tidak memprosesnya," tegas Fachmi yang belum mengetahui posisi terakhir Naziri ini.
(gik/iy)











































