"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan nasional sebagai bagian alat kontrol secara psikologis untuk mengamankan pemilu sebaik-baiknya," kata Wakil Sekretaris BP Pemilu PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu ditegaskan Hasto dalam jumpa pers di salah satu kantor PDIP, Jl Cik Ditiro, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2009).
Namun demikian, menurut Hasto, pihaknya tetap akan memroses secara hukum KPU atas kelalaian lembaga dalam menyampaikan informasi DPT. KPU, kata Hasto, tidak mematuhi UU tentang Pemilu dengan tidak memberikan DPT kepada partai politik peserta pemilu.
"Tidak ada kewenangan partai politik untuk menyetujui DPT, parpol peserta pemilu harus diberikan DPT. Ini masuk delik hukum. Pemilu tetap 9 April, namun proses hukum yang harus dilanjutkan," tegasnya.
Peneliti Independen dari Universitas Indonesia (UI) Reni Suwarso mengatakan, kewaspadaan nasional harus ditingkatkan sebelum dan sesudah pemilu. Sebabnya, gugatan sengketa hasil pemilu diprediksi akan marak pasca putusan MK soal mekanisme penentuan caleg dengan suara terbanyak.
(lrn/nik)











































