"Menyatakan bahwa pemerintah saat ini bertanggung jawab penuh terhadap masalah DPT. Ini sesuai dengan Inpres No 7 tahun 2005, PP No 6 tahun 2005 dan UU no 22 tahun 2007," tegas Wakil Sekretaris BP Pemilu PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu ditegaskan Hasto dalam jumpa pers di salah satu kantor PDIP, Jl Cik Ditiro, Jakpus, Selasa (7/4/2009).
Hasto mengatakan, berdasarkan pemberitaan yang dikumpulkan oleh pihaknya, masalah DPT sudah terjadi di 19 provinsi yang mencakup 78 kabupaten/kota.
"Rekayasa secara sistemik terhadap pemilih dalam DPT benar-benar terjadi dalam skala luas," cetusnya.
Menurut caleg PDIP ini, partai politik telah tersandera dan suatu kejahatan sistemik pemilu karena adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja melakukan rekayasa DPT.
"Kekacauan DPT bukan suatu kebetulan," katanya.
Anggota komisi hukum DPR dari FPDIP, Gayus Lumbuun meminta keberadaan aparat Kepolisian saat pemungutan suara nantinya tidak hanya terbatas pada pengawasan potensi konflik. Tapi juga harus mengawasi kemungkinan manipulasi data.
"Kehadiran polisi di lapangan jangan hanya kehadiran secara fisik saja, tapi harus bisa mengawasi data-data. Karena kecurangan data juga kejahatan pemilu," pungkasnya.
(lrn/irw)











































