"Saya berharap pencontrengan selesai sebelum pukul 12 siang supaya penghitungannya tidak molor," kata Agung.
Hal ini disampaikan dia usai melantik anggota DPR Penganti Antar Waktu (PAW) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2009).
Menurut Agung, pencontrengan harus selesai siang hari, agar penghitungan suara bisa selesai secepatnya. Asumsinya jika penghitungan suara dimulai pukul 14.00 WIB, penghitungan suara memakan waktu 6 hingga 7 jam.
"Jadi kira-kira pukul 22.00 WIB selesai setelah dipotong istirahat salat," imbuhnya.
Agung mewanti-wanti agar penghitungan suara tidak melewati pukul 24.00 WIB. Sebab, undang-undang mememrintahkan penghitungan suara selesai pada hari yang sama dengan pemungutan suara yakni 9 April 2009.
"Kalaupun harus kemalaman tidak mengapa yang penting hari yang sama. Karena ini sesuai undang-undang," pungkasnya.
(Rez/rdf)











































