Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Samarinda Asmadi Asnan kepada detikcom ketika ditemui di kantornya Jl Ir H Juanda,Selasa (7/4/2009).
"Identitas caleg dan parpolnya sudah kami kantongi. Penyelidikan terus berjalan untuk lebih memastikannya," kata Asmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Setelah kami datang, beras itu sudah bergeser ke sebuah SD (Sekolah Dasar), juga di Jl Cendana," ujar Asmadi.
Menurut Asmadi, tidak ada warga yang mengaku memiliki beras tersebut saat diamankan. Panwaslu menilai pengakuan warga tersebut sangat mustahil.
"Setelah kami selidiki, ada caleg dari parpol tertentu yang berupaya berbuat curang menjelang hari pencontrengan," tambahnya.
Asmadi menegaskan, apapun bentuk aktivitas caleg dan parpol menjelang pencontrengan yang berbau kampanye dilarang. Hal tersebut berdasarkan pasal 84 UU No.10/2008 Tentang Pemilu. "Ancaman penjaranya,3 sampai 12 bulan penjara," tutup Asmadi.
(djo/djo)










































