Untuk Serangan Fajar, 117 Sak Beras Diamankan Panwaslu Samarinda

Untuk Serangan Fajar, 117 Sak Beras Diamankan Panwaslu Samarinda

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 14:24 WIB
Untuk Serangan Fajar, 117 Sak Beras Diamankan Panwaslu Samarinda
Samarinda - Panwaslu Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim),Β  mengamankan 117 sak beras ukuran 5 kilogram. Diduga kuat, beras tersebut akan digunakan untuk serangan fajar oleh salah satu caleg menjelang pemilu legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Samarinda Asmadi Asnan kepada detikcom ketika ditemui di kantornya Jl Ir H Juanda,Selasa (7/4/2009).

"Identitas caleg dan parpolnya sudah kami kantongi. Penyelidikan terus berjalan untuk lebih memastikannya," kata Asmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Asmadi, ratusan sak beras tersebut diamankan, Senin (6/4/2009) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, Panwaslu menerima informasi adanya kedatangan ratusan sak beras di salah satu rumah warga di Jl Cendana Gang 7, Kelurahan Karang Paci, Kecamatan Sungai Kunjang.
Β 
"Setelah kami datang, beras itu sudah bergeser ke sebuah SD (Sekolah Dasar), juga di Jl Cendana," ujar Asmadi.

Menurut Asmadi, tidak ada warga yang mengaku memiliki beras tersebut saat diamankan. Panwaslu menilai pengakuan warga tersebut sangat mustahil.

"Setelah kami selidiki, ada caleg dari parpol tertentu yang berupaya berbuat curang menjelang hari pencontrengan," tambahnya.

Asmadi menegaskan, apapun bentuk aktivitas caleg dan parpol menjelang pencontrengan yang berbau kampanye dilarang. Hal tersebut berdasarkan pasal 84 UU No.10/2008 Tentang Pemilu. "Ancaman penjaranya,3 sampai 12 bulan penjara," tutup Asmadi.

(djo/djo)


Berita Terkait