"Kampanye rapat umum yang dimulai dari tanggal 16 Maret - 5 April 2009 tidak
luput dari berbagai pelanggaran. Data yang dihimpun KMPP terdapat beberapa
bentuk pelanggaran antara lain penggunaan fasilitas negara, keterlibatan
anak-anak, dan bagi-bagi uang," kata Wakil FITRA untuk KMPP, Sulastio.
Hal ini disampaikan Sulastio dalam konferensi pers yang digelar Koalisi
Masyarakat Peduli Pemilu (KMPP) di Rumah Makan Warung Daun, Jl Cikini Raya,
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kondisi kampanye seperti ini walaupun bagi sejumlah masyarakat
menguntungkan, namun menimbulkan keprihatinan karena seolah-olah peserta pemilu dapat bertindak semaunya sendiri," tutur Sulastio.
Pemerhati Hukum KRHN, Yulianto, membeberkan hasil temuannya di lapangan terkait pelanggaran Pemilu 2009.
"Kampanye PDIP saya tanyakan kepada peserta dikasih Rp 25 ribu, kampanye
Gerindra Rp 35 ribu, bahkan katanya yang kampanye Golkar harusnya Rp 50 ribu dipotong untuk korlapnya menjadi Rp 35 ribu saja," kata Yulianto.
Dikatakan dia, KPU bersama dengan sentra Gakumdu agar segera memberi sanksi terhadap pelanggaran pemilu dan membereskan DPT dan logistik supaya tidak mengganggu tahapan pemilu berikutnya.
(van/aan)











































