Parpol Diberi Waktu 2 Hari Untuk Bersihkan Atribut

Parpol Diberi Waktu 2 Hari Untuk Bersihkan Atribut

- detikNews
Selasa, 07 Apr 2009 05:24 WIB
Parpol Diberi Waktu 2 Hari Untuk Bersihkan Atribut
Jakarta - Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) masih memberikan kelonggaran bagi partai politik (parpol) untuk membersihkan atributnya. Parpol masih diberikan waktu hingga satu hari menjelang Pemilu, sebelum dinyatakan melakukan pelanggaran.

"Mereka masih punya waktu untuk membersihkan atribut maksimal 1 hari sebelum pemungutan suara," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah kepada detikcom, Senin (6/4/2009) malam.

Menurut Ramdan, sapaan akrabnya, pemberian waktu ini sudah sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu. Ia juga merasa, aturan ini cukup adil, mengingat banyaknya atribut yang dipasang di jalanan pada Pemilu Legislatif tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak menyebabkan banyaknya atribut di jalanan. Nggak mungkin selesai sehari," jelasnya.

Ramdan juga menambahkan, parpol akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika masih terlihat memajang atributnya. Untuk sanksi administratif akan diserahkan pada Komisi Pemiliham Umum (KPU), sedangkan sanksi pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

"Itu semua kewajiban caleg dan parpol, jangan sampai lepas tangan," tambahnya.

(mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads