"Mereka masih punya waktu untuk membersihkan atribut maksimal 1 hari sebelum pemungutan suara," kata Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah kepada detikcom, Senin (6/4/2009) malam.
Menurut Ramdan, sapaan akrabnya, pemberian waktu ini sudah sesuai dengan aturan dalam UU Pemilu. Ia juga merasa, aturan ini cukup adil, mengingat banyaknya atribut yang dipasang di jalanan pada Pemilu Legislatif tahun ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdan juga menambahkan, parpol akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika masih terlihat memajang atributnya. Untuk sanksi administratif akan diserahkan pada Komisi Pemiliham Umum (KPU), sedangkan sanksi pidana akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Itu semua kewajiban caleg dan parpol, jangan sampai lepas tangan," tambahnya.
(mad/mad)











































