“Yang undian di berikutnya, sebaran dulu. Undian itu tetap ada, karena kalau nggak ada kesulitan, nggak ada jalan keluar,” ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2009).
Aturan itu tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009. Dalam aturan sebelumnya, pada penetapan perolehan kursi DPR tahap kedua dan ketiga serta penetapan perolehan kursi DPRD tahap kedua, jika ada 2 atau lebih parpol yang memperoleh suara sama, maka solusinya adalah dengan cara diundi dalam pleno terbuka KPU untuk DPR dan KPUD untuk DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama berlaku untuk penetapan caleg terpilih. Dalam aturan sebelumnya, jika ada 2 atau lebih caleg yang memperoleh suara sama, maka penentuan siapa yang akan ditetapkan sebagai caleg terpilih diserahkan kepada parpol.
Namun dengan aturan yang baru pascarevisi, KPU melihat dulu sebaran perolehan suara caleg tersebut. Caleg yang suaranya lebih menyebar di banyak daerah akan dimenangkan. Namun jika sebarannya sama, barulah penetapan caleg terpilih diserahkan ke parpol.
(sho/yid)










































