"Pelaku bisa dikenakan UU Pemilu. Siapapun yang merugikan, kami akan padukan dengan pasal 84 UU Pemilu," kata Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4/2009).
Nurhidayat mengatakan, pihaknya menanggapi adanya grup yang terkesan menjelek-jelekkan salah satu capres tersebut sama seperti black campaign SMS. Bawaslu tentu tidak bisa mengcek satu per satu siapa pelakunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nurhidayat, jenis black campaign tersebut termasuk dalam kategori sebagai tindakan yang dilarang dalam berkampanye. Hal itu bisa dikenakan tindak pidana pemilu. "Itu termasuk larangan dalam kampanye. Itu ada unsur pidananya," jelasnya.
(gus/iy)











































