"Kalau saya cek ke Polda Jatim tidak ada. Nanti saya cek di Bareskrim. Kalau sudah, baru kita sampaikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (6/4/2009).
4 orang anggota tim PDIP dipanggil satu persatu oleh Ditreskrim Polda Jatim berdasar nomor laporan LP/176/III/2009/SIAGA III dari tanggal 1 sampai 4 April 2009. Keempat orang tersebut dilaporkan telah menyebarkan fitnah dan pemberitaan bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat kader PDIP tersebut diancam dijadikan tersangka dan akan dikenakan pasal 36 ayat 5 huruf a jo pasal 57 huruf d UU no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 263 KUHP.
(gus/iy)










































