Anggota Panwaslu Jateng, Edi Pranoto mengatakan, dari hasil rekapitulasi, PKS 'mengoleksi' pelanggaran berjumlah 22 kasus. Kemudian, Partai Demokrat (18), PDIP (17), Golkar (16), dan PAN (8).
"Ini laporan dari 16 daerah di Jateng," kata Edi di kantornya, Jl Tri Lomba Juang, Senin (6/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara berdasarkan jenis pelanggaran, kampanye tidak dilaporkan merupakan pelanggaran terbanyak dengan 35 kasus. Kemudian, pelibatan anak-anak (29), perubahan jenis kampanye (26), lalulintas (18), dan penggunaan fasilitas pemerintah (4).
"Pelanggaran itu sudah kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke KPUD, Bawaslu, dan polisi," demikian Edi Pranoto.
(try/djo)











































