"Modusnya adalah kader atau tim sukses partai politik memberikan penjelasan kepada warga bagaimana mencontreng, tapi yang dicontreng nama parpol dan caleg tertentu saja dengan menutup partai dan tanda gambar lainnya," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansjah yang dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2009).
Menurut Ramdansjah, selain ada laporan tim sukses parpol juga memberikan brosur yang berisi visi dan misi parpol atau caleg kepada warga dengan cara mendatanginya. "Jika ini dilakukan di luar jadwal kampanye dan ada pembagian brosur caleg atau partai, jelas merupakan tindak pidana pemilu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panwas akan melakukan tindakan, karena itu jelas melanggar undang-undang," tegasnya lagi.
Demikian hal itu disampaikan Ramdamsjah dalam menindaklanjuti temuan atau laporan dari warga Kalibata Pulo, Pancoran Mas, Jakarta Selatan, terkait dugaan kampanye terselubung, berupa sosialisasi pencontrengan yang dilakukan salah satu parpol dengan cara bagikan brosur, pamplet, stiker ke setiap rumah.
Tak hanya di Jakarta Selatan, hal serupa juga terjadi di beberapa tempat di Depok. Juga adanya laporan pembagian sembako di RW 05, Kalibata Pulo, Pancoran Mas, Jakarta Selatan.
(zal/ken)











































