Keenam caleg, masing-masing Irfin Latuconsina, Iwan Tahir Manggala (Partai Bintang Reformasi), Samuel Samson (PKP Indonesia), serta Richard Louhenapessy, Margaretha Paliyama dan Husein Toisuta (Partai Golkar).
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua caleg dari PBR tersebut yaitu melakukan money politics dengan cara memberikan uang kepada masyarakat," ungkap Ketua Panwas Kota Ambon, Dumas Maneri kepada wartawan di Ambon, Senin (6/4/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Samuel Samson yang merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia), Dumas mengaku yang bersangkutan telah menggunakan lembaga pendidikan guna menyebarkan bahan kampanye.
"Lembaga pendidikan yang digunakan yaitu pada tanggal 19 MAret 2008 di SMAN 11 Ambon pukul 12.00 Wit, SMAN 1 Ambon pukul 13.05 Wit dan SMA Xaverius pukul 13.30 Wit. Samson menyebarkan bahan kampanye dengan menggunakan lokasi/alamat sekolah yang ditujukan kepada guru-guru di sekolah tersebut. Dia dijerat dengan pasal 84 huruf h Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Kasus ini telah diserahkan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, yang kemudian telah dilimpahkan ke Polda Maluku dan sementara di tangani oleh pihak Polda Maluku," ungkapnya.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh Richard Louhenapessy, Margaretha Palyama/Siahay dan Husein Toisuta, yaitu melakukan kampanye dengan modus sosialisasi contreng yang dilakukan pada malam hari atau diluar jadwal kampanye.
Saat ini, masih Dumas, berkas laporan pelanggaran keenam caleg itu sudah diserahkan ke Pihak Berwajib untuk ditindaklanjuti.
(han/djo)










































