Demokrat Malaysia Desak WNI Tidak Terdaftar Boleh Memilih

Demokrat Malaysia Desak WNI Tidak Terdaftar Boleh Memilih

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 09:22 WIB
Demokrat Malaysia Desak WNI Tidak Terdaftar Boleh Memilih
Kuala Lumpur - Pemilu legislatif akan dilaksanakan 3 hari lagi, namun ketidakberesan DPT masih menjadi isu yang dipermasalahkan banyak pihak, tidak terkecuali di Malaysia.

Partai Demokrat perwakilan Malaysia tetap mendesak PPLN agar membolehkan WNI yang tidak terdaftar dalam DPT untuk dapat mengikuti pemilu.

"Partai Demokrat mengharap kepada KPU untuk memperhatikan hak politik warga Negara Indonesia di Malaysia yang belum terdaftar di dalam DPT 2009 dapat memberikan hak pilihnya pada 9 April," ujar Ketua Ketua Partai Demokrat Perwakilan Malaysia Wawan Syakir Darmawan dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (5/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wawan, kondisi masyarakat Indonesia di Malaysia berbeda dengan di Indonesia sehingga masih banyak WNI yang belum terdaftar sebagai pemilih. Padahal lanjutnya, mereka pun mempunyai hak memilih dan dipilih.

Karena itu, dia kembali meminta PPLN agar melakukan langkah-langkah antisipatif dengan melakukan koordinasi dengan KPU untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum terdaftar supaya dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.

"Pendataan pemilih yang dilakukan PPLN melalui konversi data bidang imigrasi dan bidang tenaga kerja KBRI dan KJRI, menunjukkan kenyataan di lapangan bahwa DPT ditemukan masih banyak sekali daftar pemilih ganda, DPT 2004 masih masuk dalam DPT 2009, orang yang sudah meninggal, mahasiswa sudah lulus beberapa tahun lalu masih terdaftar, dan banyak nama yang sudah tidak ada lagi orangnya," cetus caleg DPR-RI dari Dapil 2 DKI Jakarta ini.

Dia juga mengatakan, partainya meminta PPLN untuk memberikan informasi yang jelas mengenai TPS tambahan, dan mekanisme dropping box.

"PPLN harus lebih optimal dalam melakukan persiapan teknis pelaksanaan Pemilu, menjaga independensi, netralitas, meningkatkan kemampuan teknis penyelenggaraan, dan mengurangi perbedaan dan perselisihan kepentingan di internal PPLN," pungkasnya.

(rdf/nrl)


Berita Terkait