"Saya belum bisa berkomentar. Saya akan cek dulu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi detikcom, Senin (6/4/2009).
Sebelumnya, politisi PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan, 4 orang anggota tim PDIP dipanggil satu persatu oleh Bareskrim Polda Jatim berdasar nomor laporan LP/176/III/2009/SIAGA III dari tanggal 1 sampai 4 April 2009.
Keempat orang tersebut dilaporkan telah menyebarkan fitnah dan pemberitaan bohong seputar dugaan rekayasa DPT. Namun, menurut Hasto, polisi enggan memberitahu siapa yang melaporkan hal tersebut.
Awalnya, kata Hasto, pihak penyidik hanya berbincang-bincang santai dengan keempat orang anggota tim yang dipanggil. Namun, lama-lama pihak kepolisian mulai mengintimidasi mereka. Pemeriksaan rata-rata dilakukan dari pukul 15.00 sampai 01.00 WIB. Bahkan, lanjut Hasto, pihak kepolisian menyita sebuah laptop milik tim dan diganti dengan uang Rp 7 juta.
Menurut Hasto, keempat anggota timnya tersebut diancam akan dikenakan pasal 36 ayat 5 huruf a jo pasal 57 huruf d UU no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Mereka diancam akan dijadikan tersangka," pungkasnya.
(lrn/nov)











































