"Saya belum bisa berkomentar. Saya akan cek dulu," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira saat dikonfirmasi detikcom, Senin (6/4/2009).
Sebelumnya, politisi PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan, 4 orang anggota tim PDIP dipanggil satu persatu oleh Bareskrim Polda Jatim berdasar nomor laporan LP/176/III/2009/SIAGA III dari tanggal 1 sampai 4 April 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, kata Hasto, pihak penyidik hanya berbincang-bincang santai dengan keempat orang anggota tim yang dipanggil. Namun, lama-lama pihak kepolisian mulai mengintimidasi mereka. Pemeriksaan rata-rata dilakukan dari pukul 15.00 sampai 01.00 WIB. Bahkan, lanjut Hasto, pihak kepolisian menyita sebuah laptop milik tim dan diganti dengan uang Rp 7 juta.
Menurut Hasto, keempat anggota timnya tersebut diancam akan dikenakan pasal 36 ayat 5 huruf a jo pasal 57 huruf d UU no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Mereka diancam akan dijadikan tersangka," pungkasnya.
(lrn/nov)











































