"Kami menyesalkan sikap kepolisian yang coba menyembunyikan kejahatan pemilu. Ini suatu kejahatan demokrasi," kata politisi PDIP Hasto Kristiyanto kepada detikcom, Senin (6/4/2009).
Hasto menceritakan, 4 orang anggota tim PDIP dipanggil satu persatu oleh Ditreskrim Polda Jatim berdasar nomor laporan LP/176/III/2009/SIAGA III dari tanggal 1 sampai 4 April 2009. Keempat orang tersebut dilaporkan telah menyebarkan fitnah dan pemberitaan bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, kata Hasto, pihak penyidik hanya berbincang-bincang santai dengan keempat orang anggota tim yang dipanggil. Namun, lama-lama pihak kepolisian mulai mengintimidasi mereka.
"Bayangkan, mereka diperiksa rata-rata dari pukul 15.00 sampai pukul 01.00 WIB," kata caleg PDIP dari dapil Jatim VII ini.
Menurut Hasto, keempat anggota timnya tersebut diancam akan dikenakan pasal 36 ayat 5 huruf a jo pasal 57 huruf d UU no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 263 KUHP.
"Mereka diancam akan dijadikan tersangka," pungkasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menambahkan, permasalahan DPT bukanlah hanya permasalahan PDIP saja, tetapi hampir seluruh partai politik yang merasa dirugikan. Hasto pun sangat yakin dengan hasil temuannya tersebut.
"Saya berani mempertanggungjawabkan temuan saya. Jika tidak terbukti, saya siap mundur dari anggota DPR RI," tandasnya. (lrn/nov)











































