"Masa ini harus bersih dari kampanye. Jika tidak, berarti melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara," kata Direktur Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Gumay saat dihubungi detikcom, Minggu (6/4/2009).
Pasal 269 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing- masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































