Langgar Masa Tenang, 1 Tahun Bui Menanti

Langgar Masa Tenang, 1 Tahun Bui Menanti

- detikNews
Senin, 06 Apr 2009 04:13 WIB
Langgar Masa Tenang, 1 Tahun Bui Menanti
Jakarta - Tahapan Pemilu 2009 memasuki masa tenang pada hari ini, Senin (6/4/2009). Pelanggaran terhadap jadwal tahapan ini akan diancam dengan hukuman maksimal 1 tahun penjara.

"Masa ini harus bersih dari kampanye. Jika tidak, berarti melakukan tindak pidana pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara," kata Direktur Center for Electoral Reform (Cetro), Hadar Gumay saat dihubungi detikcom, Minggu (6/4/2009).

Pasal 269 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk masing- masing Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, dipidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 3 juta atau paling banyak Rp 12 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masa kampanye Pemilu 2009 telah dilaksanakan selama 9 bulan, sejak Juli 2008, 3 hari pasca ditetapkannya parpol peserta pemilu oleh KPU. Sejumlah atribut parpol yang terpampang di jalan-jalan pun sudah dibersihkan untuk menyambut masa tenang ini. (lrn/nov)


Berita Terkait