Panwaslu: Doorprize Kampanye PD Tak Bisa Dijerat UU Pemilu

Panwaslu: Doorprize Kampanye PD Tak Bisa Dijerat UU Pemilu

- detikNews
Minggu, 05 Apr 2009 21:06 WIB
Panwaslu: Doorprize Kampanye PD Tak Bisa Dijerat UU Pemilu
Semarang - Doorprize dalam kampanye PD di Semarang tak bisa dijerat Undang-undang Pemilu. Pasalnya, panitia merupakan pihak luar dan tidak terkait dengan Partai Demokrat (PD).

"Yang menyelenggarakan itu EO (Event Organizer). Tak terkait dengan PD. Jadi ini bukan ranah pemilu. Bisa dikatakan acara doorprize itu liar," kata anggota Panwaslu Jateng, Rahmulyo Adiwibowo.

Hal itu dikatakan dia usai mengikuti pertemuan dengan polisi dan panitia acara doorprize di Mapolwiltabes Semarang, Jl Dr Sutomo, Minggu (5/4/2009) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmulyo menjelaskan, meski hadiah dan kupon doorpize berada di lokasi kampanye PD yang dihadiri SBY, namun panwaslu tak bisa menindaknya. Pasalnya, hadiah tak dibagikan.

Rahmulyo yang didampingi anggota Panwaslu Jateng Edi Pranoto dan Ketua Panwaslu Semarang, Yunan, menambahkan sebelumnya PD telah berkoordinasi dengan panwaslu soal doorprize. Panwaslu menyatakan kegiatan itu bisa dijerat UU Pemilu.

"Keputusan memilih panitia dari pihak luar, bisa jadi itu merupakan siasat saja. Tujuannya agar mereka tidak bisa dijerat UU," tandasnya.

Rapat yang digelar secara tertutup di Gakkumdu, Satreskrim Polwiltabes, dihadiri panwaslu, panitia doorprize, dan kepolisian. Hingga pukul 19.30 WIB, belum ada keputusan apakah hadiah doorprize akan dibagi atau tidak. Sebabnya, panitia masih bernegosiasi dengan kepolisian.

Sementara itu, massa masih berkumpul di luar Mapolwiltabes Semarang. Meski hujan mulai turun, mereka tetap bertahan. Sesekali mereka berteriak dan mengumpat panitia.

(try/lrn)


Berita Terkait