"Kita sudah putuskan di pleno," kata anggota KPU Andi Nurpati saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2009).
Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 131 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye tetap dihitung secara akumulatif. Yakni sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan atau badan maksimal Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan kembali ke Undang-undang. Kita hanya memberikan petunjuk teknis pada auditor," kilah Andi.
Pada 27 Maret lalu, KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 612/KPU/III/2009 yang membolehkan individu menyumbang dana kampanye di atas Rp 1 miliar dan kelompok/badan usaha di atas Rp 5 miliar. Syaratnya, sumbangan tidak diberikan sekaligus, tetapi dipecah-pecah ke dalam banyak transaksi yang masing-masing tidak melampaui batasan nominal tersebut. Atas tindakannya ini, KPU dianggap telah melanggar undang-undang.
(lrn/nwk)










































