KPU Revisi Surat Edaran Dana Kampanye

KPU Revisi Surat Edaran Dana Kampanye

- detikNews
Minggu, 05 Apr 2009 19:27 WIB
KPU Revisi Surat Edaran Dana Kampanye
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi surat edaran soal dana kampanye. Hasilnya, maksimal sumbangan dana kampanye dari pribadi dan perusahaan tetap dihitung akumulatif, bukan per transaksi.

"Kita sudah putuskan di pleno," kata anggota KPU Andi Nurpati saat dihubungi detikcom, Minggu (5/4/2009).

Dengan demikian, sesuai ketentuan pasal 131 UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu, sumbangan dana kampanye tetap dihitung secara akumulatif. Yakni sumbangan dana kampanye dari pihak lain perseorangan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan, dan atau badan maksimal Rp 5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi membantah kalau pihaknya telah melanggar undang-undang dengan dikeluarkannya surat edaran soal dana kampanye, yang menghitung sumbangan kampanye dari pribadi dan perusahaan berdasarkan transaksi.

"Bukan kembali ke Undang-undang. Kita hanya memberikan petunjuk teknis pada auditor," kilah Andi.

Pada 27 Maret lalu, KPU mengeluarkan surat edaran Nomor 612/KPU/III/2009 yang membolehkan individu menyumbang dana kampanye di atas Rp 1 miliar dan kelompok/badan usaha di atas Rp 5 miliar. Syaratnya, sumbangan tidak diberikan sekaligus, tetapi dipecah-pecah ke dalam banyak transaksi yang masing-masing tidak melampaui batasan nominal tersebut. Atas tindakannya ini, KPU dianggap telah melanggar undang-undang.

(lrn/nwk)


Berita Terkait