"Perangkat TI masuk dalam pengawasan karena memang apabila melanggar ada pidananya," terang anggota Bawaslu Wahidah Suaib di Gedung Graha Telkom, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (4/4/2009).
Wahidah mengatakan, Bawaslu menghimbau kepada KPU agar mensosialisasikan dengan baik penggunaan perangkat TI untuk KPU, termasuk mensosialisasikan kepada bawahannya bahwa manipulasi terhadap penghuitungan suara dengan perangkat TI ada pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena masyarakat sekarang lebih cerdas dan tentu saja dapat dilihat dengan jeli setiap kesalahan penghitungan suara pemilu," tutup Wahidah.
(Rez/lrn)











































